Krisis perubahan iklim akan terus menjadi berita utama pada 2013. Emisi gas rumah kaca terus naik. Suhu bumi terus meningkat.
Dunia dituntut untuk saling bersinergi dan membantu mengatasi
perubahan iklim. Mereka yang telah menikmati kemajuan ekonomi, harus
membantu mereka yang kurang beruntung yang terus menjadi korban akibat
pemanasan global dan cuaca ekstrem.
Untuk Anda, Sahabat Hijauku, kami pilihkan 12 artikel terpenting yang
mencerminkan kondisi terkini perubahan iklim dan upaya dunia dalam
mengatasinya.
1. Anak-Anak Korban Utama Perubahan Iklim
Di seluruh dunia, mulai dari Kenya, Filipina, Haiti, Bangladesh
hingga Ethiopia, anak-anak berada dalam posisi yang paling rentan saat
terjadi bencana akibat perubahan iklim.
2. Perubahan Iklim Ancam Keamanan Global
Perubahan iklim mengancam keamanan dunia. Semua negara di dunia dituntut untuk berkoordinasi mengatasinya.
3. Kesempatan Kedua untuk Protokol Kyoto
Setelah mengalami perpanjangan waktu – seperti yang terjadi pada
COP17 di Durban, Afrika Selatan – konferensi perubahan iklim (COP18) di
Doha, Qatar telah berakhir. Sebanyak 200 negara sepakat memerpanjang
periode Protokol Kyoto hingga 2020.
4. Emisi CO2 Asia Naik Lampaui Pertumbuhan Ekonomi
Emisi CO2 dari sektor transportasi di Asia naik lebih cepat dari
pertumbuhan ekonomi dan akan berlipat ganda dalam 7 tahun mendatang.
5. Air Laut Naik Lebih Cepat dari Prediksi IPCC
Permukaan air laut naik 60% lebih cepat dari perkiraan lembaga
Perserikatan Bangsa-Bangsa, IPCC. Hal ini terungkap dari hasil
penelitian terbaru yang diterbitkan dalam jurnal online IOP.
6. Negara Maju Gagal Penuhi Bantuan Perubahan Iklim
Negara maju gagal memenuhi janji bantuan perubahan iklim ke negara
berkembang dan miskin. Fakta ini terungkap dalam laporan terbaru yang
dirilis oleh International Institute for Environment and Development
(IIED).
7. Pengurangan Emisi Masuki Masa Kritis
Target dunia menjaga kenaikan suhu bumi rata-rata di bawah 2°C masih bisa tercapai, namun waktu semakin sempit.
8. 5 Kota Asia Paling Rentan Perubahan Iklim
Dhaka, Manila, Bangkok, Yangon dan Jakarta akan menjadi kota yang
paling parah terkena dampak perubahan iklim. Kesimpulan ini terungkap
dalam laporan Climate Change and Environmental Risk Atlas ke-5 yang
dirilis Maplecroft.
9. Solusi Pangan Selamatkan Alam
Tantangan memenuhi kebutuhan pangan tanpa merusak lingkungan semakin berat. Namun solusi tersedia.
10. Mengatasi Bencana dengan Informasi
Situasi darurat bencana ini terus terjadi setiap tahun. Sekitar
80-90% bencana alam dunia dipicu oleh banjir, kekeringan, puting beliung
tropis, gelombang panas dan badai. Kondisi ini mencabut nyawa, merusak
infrastruktur sosial dan ekonomi serta menurunkan kualitas ekosistem
yang sudah terlanjur rentan.
11. Penduduk Miskin Korban Utama Perubahan Iklim
Sebanyak 2,6 miliar penduduk termiskin menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim.
12. Perubahan Iklim: Mencegah Lebih Baik dari Mengobati
Perubahan iklim menelan korban rata-rata 400.000 jiwa per tahun.
Ekonomi dunia saat ini yang penuh polusi bertanggung jawab atas
rata-rata 4,5 juta kematian per tahun. Kurangi dan cegah dampak
perubahan iklim sekarang juga.
Mari bersama terus beraksi dan berbagi inspirasi hijau di 2013.
Redaksi Hijauku.com
Kamis, 04 September 2014
STOP MAFIA PERIKANAN
Jokowi-JK Perlu Menutup Celah Regulasi
JAKARTA,
KOMPAS – Mafia perikanan menjadi salah satu praktik mafia yang harus
dibereskan pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf
Kalla. Praktik mafia yang menggerogoti kekayaan maritim Indonesia itu
selama ini tumbuh subur karena celah regulasi.
Sekretaris
Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim
berpendapat, Selasa (2/9), sejumlah celah regulasi membuka peluang
praktik mafia perikanan. Regulasi tersebut, antara lain, Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Permen-KP) Nomor 26/PERMEN-KP/2013
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan RI.
Meskipun
regulasi usaha perikanan tangkap telah direvisi, hal itu tidak mampu
menyelesaikan pencurian ikan di Indonesia, bahkan terkesan memberikan
kelonggaran terhadap potensi penangkapan ikan ilegal.
Dalam Pasal 19, misalnya, persyaratan permohonan surat izin penangkapan ikan bagi kapal di atas 30 gross tone (GT) tak lagi wajib memenuhi surat keterangan pemasangan transmitter vessel monitoring system. Permen-KP
No.26/2013 melonggarkan kewajiban pembuatan surat keterangan itu
menjadi surat pernyataan kesanggupan memasang dan mengaktifkan
transmiter sebelum menangkap ikan.
“Dengan tidak diwajibkannya pemasangan transmitter vessel monitoring system kepada usaha perikanan tangkap oleh asing, pencurian ikan di perairan Indonsia meningkat,” katanya.
Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Indonesia for Global
Justice Riza Damanik mengemukakan, tekad pemerintahan baru untuk
memberantas mafia harus dibuktikan dengan menuntaskan mafia perikanan.
Modus
mafia perikanan, di antaranya, menggunakan kapal-kapal besar berbendera
ganda untuk menangkap ikan di perairan Indonesia, serta memanfaatkan
BBM bersubsidi nelayan tetapi melarikan ikan hasil tangkapan tersebut ke
luar negeri.
Studi
tahun 2014 Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menakar kerugian
akibat penangkapan ikan ilegal di dunia yang mencapai 11 juta-26 juta
ton per tahun dengan total kerugian ditaksir 10 miliar-23 miliar dollar
AS. Dari jumlah itu, 30 persen kejahatan perikanan dunia berlangsung di
perairan Indonesia. Dengan ukuran FAO itu, potensi penerimaan ikan yang
hilang akibat penangkapan ilegal di Indonesia mencapai Rp 100 triliun.
Menteri
Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo menilai, mafia perikanan
kemungkinan terkait dengan pencurian ikan. Meski demikian, fenomena
pencurian ikan terjadi hampir di seluruh dunia. “Pencurian ikan bukan
hanya di Indonesia, dunia juga,” katanya.
Pengamat ekonomi Faisal Basri berpendapat, para mafia itu dalam istilah ekonomi dikenal sebagaifree riders (penunggang gratis) atau rent seeker (pemburu
rente). Faisal menilai, para pemburu rented an penunggang gratis ini
leluasa menggasak rente ekonomi dan bahkan merampok hak orang lain. Ada
yang lewat jalur formal, seperti penetapan harga bawah dan harga atas
untuk jasa asuransi dengan terlebih dahulu menaikkan sampai tiga kali
lipat premi asuransi.
Peneliti
Institute for Strategic Initiatives, Luky Djani, mengingatkan, untuk
membentengi dari praktik mafia, pemerintah baru perlu segera mengajukan
Rancangan UU Anti Konflik Kepentingan. Ini juga janji yang belum
ditepati pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.***
Sumber: Kompas, 3 September 2014
PROFIL JPKP BUTON
PROFIL JPKP BUTON
PROFILE
BACKGROUND
There are two major paradoxes that emerge when coastal regions are discussed: a high level of poverty compared to abundant coastal/marine resources, and secondly, environmental and ecosystem damage that rapidly occurs in the midst of the much-lauded indigenous knowledge. This has taken place in nearly every coastal region in Indonesia, including in South East Sulawesi and especially in Buton ( geographically and culturally ). The issue of poverty and the issue of environmental damage/decreased quality of natural resources are major problems that don,t have easy solutions because the causes and aspects of these issues are multi-dimensional and complicated.
As a result of the complicated nature and multiple dimensions of the issues facing coastal areas, many stakeholders need to take a role in overcoming these problems, especially within the poor and marginalized communities ( fisherman and cultivators ). This principle formed the basis for the birth of an NGO network know as JARINGAN PENGEMBANGAN KAWASAN PESISIR ( JPKP ) BUTON. This network came to life on the 24th June 2002 and consisted of 7 NGOs from Buton : LembagaPelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat ( LINTAS ), Yayasan Buana Hijau, Lembaga Peduli Lingkungan Tanpa Batas ( PELINTAS ), Yayasan PRIMA, Yayasan RAMPEA, Yayasan Pengembangan Potensi Daerah ( YAMANSIDA ) and Yayasan Pengembangan Kawasan Pantai ( YASNAWAN ). In October 2004, JPKP decided to acquire legal status and add two more members, LSAIN ( Lembaga Suaka Alam Indonesia ) and HUMANIORA. As often with development of networks, internal changes occurred, especially in terms of mechanisms and organizational rules, which were then formalized in a statute, Standard Operational Procedure and other supporting regulations. JPKP BUTON, with the resources is possesses, continues to work for positive social change in coastal regions and continues to learn from dynamic and complex social and environmental problems.
VISION
Realizing marine and coastal natural resource management, that is participative, just, community-based and sustainable, in order to increase the people’s prosperity
MISSION
Encourage and facilitate community empowerment and the management , use and conservation of coastal and marine areas using a community – based approach.
Encourage capacity strengthening in the community and for NGOs working to support the empowerment of coastal communities
ACTIVITIES
Advocacy
Capacity Building
Marine Biodiversity and eco-system conservation
Economic Development and Empowerment
Developing Marine Commodity Cultivation
Food Security
Technical Assistance
Climate Change
Study, Research and Surveys
NGO MEMBERS OF JPKP
Lembaga Pelestarian Lingkungan dan Pengembangan Masyarakat ( LINTAS )
Yayasan Buana Hijau
Lembaga Perlindungan Tanpa Batas ( PELINTAS )
Yayasan PRIMA
Yayasan RAMPEA
YAMANSIDA
YASNAWAN
LSAIN
HUMANIORA
LAWA TOUDANI
PROGRAMS
1. Program Coastal Resources, Environmental and Economic Development ( CREED PROGRAM ). In Cooperation with OXFAM GB from October 2002 – April 2006. This Program focused on economic empowerment and coastal environmental protection in 8 villages in Buton sub-district and Bau – Bau municipality. Over three years, this program benefitted 823 people ( 604 men and 219 women ) with a total budget of Rp. 1. 565.707.000
2. Baseline Study: Coastal Resources and Pattern of Use in Lakonea Village, North Buton, South East Sulawesi, Indonesia in cooperation with CBCRM Resource Center Philippines from 1 September 2003 – 28 Pebruary 2004 with funding totaling US$ 2.304
3. Program Driving Change: Strengthening Civil Society Engagement in The Planning, Implementation and Monitoring of Pro-Poor Local Policies in Indonesia with OXFAM GB and funding from DfID from February 2006 – March 2008. This program is an advocacy program aimed at encouraging policy change towards a pro-poor perspective with a budget of Rp. 1.241.480.000.
4. Program Building Opportunity: Strengthening the Capacity of Poor Small Island Communities in Indonesia to Develop Sustainable Livelihoods in cooperation with the European Commision ( EC ) and OXFAM GB from February 2006 – March 2010. This program focused on food security issues and incomes of poor communities in small islands in 20 villages in 4 sub-district/municipalities : Buton sub-district ( 11 locations ), Bau – Bau Municipalities ( 5 locations ), Bombana sub-district ( 2 locations ) and Muna sub-district ( locations ). The four year program will use Rp. 2.457.600.000,- which will be provided by both the EC ( 74% ) and OGB ( 26% )
5. Pilot Project Organic Farming Certification in cooperation with The Organic Alliance of Indonesia – the pilot be implemented in 2007 ( 1 years ) and will include status assessment for farming organizations in the pilot location in Buton sub-district ( 2 locations ), and will be do the training for Internal Control System and Ispection/Certification
6. Women fhiseries adaptation and Strategic economic for antisipation climate change impact ( 6 month ) in 2 Village ( Bakealu, Kulese ), colaboration with KIARA Jakarta - September 2014 - Maret 2015
NETWORKING
JPKP BUTON participates in a number of national – level organizations such as KIARA ( Koalisi Ikan Untuk Rakyat ), FFTI ( Forum Fair Trade Indonesia ) and Jaringan Aksi Pangan Indonesia ( FIAN Indonesia )
CONTACT PERSON
ARMAND MANILA NUHU ( General Coordinator )
HP : 081245520005 - 082189456000
Email : jpkpbuton@yahoo.co.id
Head Office : Imam Bonjol Street 13th Bau – Bau South East Sulawesi Indonesia
RPP NELAYAN AKAN DISUSUN
Disusun, Rancangan PP untuk Nelayan
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menyusun Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Kecil untuk
mendorong kapasitas usaha nelayan. RPP ini ditargetkan tuntas paling lambat
akhir September 2014.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan
Perikanan Sjarief Widjaja, di Jakarta, Jumat (29/8), mengemukakan penyusunan
rancangan peraturan pemerintah (RPP) itu melibatkan 13 lembaga atau
kementerian.
Ketentuan tersebut terdiri atas delapan bab,
yang mencakup skim kredit, penumbuhkembangan kelompok dan koperasi perikanan,
daerah penangkapan dan pembudidayaan ikan, pendanaan dan pembiayaan, serta
kemitraan usaha.
Penyusun RPP tersebut merupakan tindak lanjut
dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan juncto Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 64. Sudah lima tahun terakhir penyusunannya tertunda.
Salah satu poin dalam RPP itu adalah
penegmabngan kelompok usaha untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, berupa
kelompok usaha bersama dan koperasi perikanan. Ada juga pemberdayaan perempuan
nelayan melalui usaha perikanan dan non-perikanan, diversifikasi usaha,
peningkatan peran perempuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan.
Menurut Sjarief, pembentukan sejumlah
kelompok usaha tersebut akan melindungi nelayan dalam suatu badan hukum.
“Kami mendorong nelayan yang selama ini kerap
bekerja individual untuk menjadi kelompok badan usaha, bisa koperasi, CV, atau
PT,” ujar Sjarief.
Ketentuan itu juga membebaskan nelayan kecl
menangkap ikan di seluruh wilayah pengelilaan perikanan RI. Namun, mereka tetap
wajib menaati ketentuan konservasi dan ketentuan lain.
Saat ini, nelayan di Indonesia sekitar 2,7
juta jiwa, dengan 95,6 persen di antaranya nelayan tradisional. Sekitar 1,1
juta nelayan bekerja penuh, sedangkan 1,6 juta nelayan bekerja paruh waktu.
Perlindungan nelayan
Meski demikian, RPP Pemberdayaan Nelayan
Kecil belum spesifik mengatur jaminan dan asuransi perlindungan terhadap
kecelakaan dan paceklik nelayan. Setiap tahun, nelayan hanya efektif sekitar 9
bulan. Selebihnya, nelayan mengalami musim paceklik akibat cuaca buruk, angin,
dan gelombang.
Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan
(Kiara) mencatat, nelayan yang hilang atau kecelakaan di laut terus meningkat.
Pada 2013, korban mencapai 225 nelayan, naik dibandingkan tahun 2012 sebanyak
186 nelayan. Sepanjang awal hingga pertengahan 2014, ada 69 nelayan yang hilang
atau kecelakaan di laut.
Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Kiara,
mengemukakan, RPP Pemberdayaan Nelayan Kecil harus mampu menjamin perlindungan
nelayan dari hulu ke hilir, mulai dari pra produksi, masa produksi, saat
pengolahan, hingga masa pemasaran.***
Sumber: Kompas, 30 Agustus 2014
Rabu, 03 September 2014
Jokowi -JK Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Perkumpulan Nelayan dan
Perempuan Nelayan Sulawesi Tenggara, Beloro, mengisyaratkan Presiden
terpilih harus segera membentuk payung hukum bagi perlindungan dan
pemberdayaan nelayan.
"Sebab, nelayan melaut dengan risiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak Laut Banda dan Laut Flores, sehingga payung hukum itu dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Beloro, dalam surat elektroniknya yang diterima Antara Riau, Minggu.
Harapan tersebut disampaikannya melalui siaran pers bersama KIARA, lebih karena hingga hari ini kesejahteraan nelayan belum memadai, bahkan nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut.
Menurut dia, birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia dalam mengurus izin mengakibatkan nelayan menjadi rentan diskriminasi.
"Hal ini secara langsung berdampak bagi kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela di kampung nelayan," katanya.
Padahal, katanya lagi, pada Juni 2014, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dunia.
Upaya FAO ini patut diapresiasi karena telah mengakui peran nelayan dan pembudidaya, sehingga penting pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dipercepat penyelesaiannya.
Sementara itu, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA memandang bahwa progam Legislasi Nasional DPR RI tahun 2010-2014 justru jalan di tempat.
"Sebab sampai akhir masa periode anggota DPR RI pun belum ada upaya konkret dari negara untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan nelayan Indonesia. Nelayan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal kontribusi mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari "di piring-piring" masyarakat Indonesia," katanya.
Bahkan dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, kata Arman Manila, Koordinator JPKP Buton, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten kota mendesak negara untuk Menyegerakan (RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu.
"Karena itu nelayan dan pembudidaya Indonesia menaruh harapan besar pada "hadirnya' negara sebagai payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein bangsa," katanya.
"Sebab, nelayan melaut dengan risiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak Laut Banda dan Laut Flores, sehingga payung hukum itu dibutuhkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," kata Beloro, dalam surat elektroniknya yang diterima Antara Riau, Minggu.
Harapan tersebut disampaikannya melalui siaran pers bersama KIARA, lebih karena hingga hari ini kesejahteraan nelayan belum memadai, bahkan nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut.
Menurut dia, birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia dalam mengurus izin mengakibatkan nelayan menjadi rentan diskriminasi.
"Hal ini secara langsung berdampak bagi kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela di kampung nelayan," katanya.
Padahal, katanya lagi, pada Juni 2014, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dunia.
Upaya FAO ini patut diapresiasi karena telah mengakui peran nelayan dan pembudidaya, sehingga penting pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dipercepat penyelesaiannya.
Sementara itu, Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA memandang bahwa progam Legislasi Nasional DPR RI tahun 2010-2014 justru jalan di tempat.
"Sebab sampai akhir masa periode anggota DPR RI pun belum ada upaya konkret dari negara untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan nelayan Indonesia. Nelayan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal kontribusi mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari "di piring-piring" masyarakat Indonesia," katanya.
Bahkan dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, kata Arman Manila, Koordinator JPKP Buton, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten kota mendesak negara untuk Menyegerakan (RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan itu.
"Karena itu nelayan dan pembudidaya Indonesia menaruh harapan besar pada "hadirnya' negara sebagai payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein bangsa," katanya.
( Republika Online/04 September 2014 )
PEMERINTAH ABAIKAN RUU NELAYAN
JAKARTA
- Perwakilan nelayan Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah segera
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan sebagai payung hukum nelayan bekerja di perairan Indonesia.
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu, mengatakan Progam Legislasi Nasional DPR tahun 2010--2014 "jalan di tempat", sampai akhir masa periode anggota DPR pun belum ada upaya konkret dari negara untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan Indonesia.
Nelayan, ia mengatakan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal peranan mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari di piring-piring masyarakat Indonesia.
Padahal pada Juni 2014, lanjutnya, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dunia. Jika melihat langkah positif yang dilakukan FAO dalam mengakui peran nelayan dan pembudidaya, saat ini menjadi momentum penting penyegeraan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, kata Koordinator JPKP Buton Arman Manila, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten kota mendesak negara untuk menyegerakan mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Nelayan dan pembudidaya Indonesia, lanjutnya, menaruh harapan besar pada hadirnya negara dalam memberikan payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein bangsa.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Nelayan dan Perempuan Nelayan Sulawesi Tenggara Beloro mengatakan bahwa mereka melaut dengan risiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak Laut Banda dan Laut Flores.
Untuk itu, ia meminta presiden terpilih 2014 nanti harus dapat menyegerakan payung hukum perlindungan dan pemberdayaan nelayan mengingat hingga saat ini nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut.
Birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia dalam mengurus izin, manurut dia, juga membuat nelayan menjadi rentan dikriminalisasi.
Hal ini secara langsung berdampak bagi kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela di kampung nelayan.( Waspada Online/Monday, 21 July 2014 )
Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu, mengatakan Progam Legislasi Nasional DPR tahun 2010--2014 "jalan di tempat", sampai akhir masa periode anggota DPR pun belum ada upaya konkret dari negara untuk memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan Indonesia.
Nelayan, ia mengatakan masih dianggap masyarakat kelas dua, padahal peranan mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan setiap hari di piring-piring masyarakat Indonesia.
Padahal pada Juni 2014, lanjutnya, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat dunia. Jika melihat langkah positif yang dilakukan FAO dalam mengakui peran nelayan dan pembudidaya, saat ini menjadi momentum penting penyegeraan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, kata Koordinator JPKP Buton Arman Manila, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten kota mendesak negara untuk menyegerakan mengesahkan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Nelayan dan pembudidaya Indonesia, lanjutnya, menaruh harapan besar pada hadirnya negara dalam memberikan payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein bangsa.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Nelayan dan Perempuan Nelayan Sulawesi Tenggara Beloro mengatakan bahwa mereka melaut dengan risiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak Laut Banda dan Laut Flores.
Untuk itu, ia meminta presiden terpilih 2014 nanti harus dapat menyegerakan payung hukum perlindungan dan pemberdayaan nelayan mengingat hingga saat ini nelayan masih mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut.
Birokrasi yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia dalam mengurus izin, manurut dia, juga membuat nelayan menjadi rentan dikriminalisasi.
Hal ini secara langsung berdampak bagi kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan semakin merajalela di kampung nelayan.( Waspada Online/Monday, 21 July 2014 )
Jumat, 27 November 2009
TANIMBAR INDAH TANIMBAR SUSAH
Selama hampir seminggu sejak tanggal 12-17 november 2009 kujelajahi sepertiga wilayah pulau Tanimbar di Maluku Tenggara Barat Propinsi Maluku, Kabupaten yang sebahagian besar wilayahnya adalah pulau-pulau. Kabupaten yang hanya sepelemparan batu sudah sampai ke negara tetangga, Australia.
Tanimbar, pulau yang indah dan eksotik, menyimpan ribuan misteri alam yang belum tergali namun telah mulai di jamah tangan - tangan kotor tak bertanggungjawab. Tangan - tangan yang tidak mungkin berani datang menjamah kalau tak di beri ruang oleh pemerintah setempat.
Beberapa desa kuputari seperti Bomaki, lermatang, alusi, olilit, dan tumbur sampai atubun, tak jua kutemui kemakmuran disana, masyarakatnya sebahagian besar hidup di bawah garis kemiskinan, sementara pemerintah hanya menonton saja kondisi kehidupan masyarakat tersebut. Di desa lermatang kecamatan tanimbar selatan, kepala desanya sungguh hebat, punya ide brilian membuat peraturan desa tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan laut untuk jaga-jaga jangan sampai HP3 berlaku di tanimbar namun pemerintah daerah setengah hati mendukung, buktinya, tidak juh dari pemukiman penduduk, pemerintah daerah melalui DKP mengkapling laut untuk budidaya rumput laut yang diusahakan sendiri oleh pemerintah dan masyarakat hanya pekerja saja.
Di Desa Tumbur, berjarak 16 km dari Saumlaki, ibukota Maluku Tenggara Barat, katanya desa wisata, disana ada bapak MODESTUS SILOLONE, bersama istri dan anggota kelompoknya, mereka bergulat membuat kerajinan khas Tanimbar, mulai dari patung, gantungan kunci, kapal-kapalan, sampai kain tenun tanimbar, modal dan bahan baku mereka usaha sendiri dan lagi-lagi pemerintah MTB hanya menonton, tidak sedikitpun menoeh dan memberikan perhatian apalagi bantuan. Ironis, ya hanya kata inilah yang pas untuk menggambarkan perjuangan bapak Modestus da kelompoknya yang sudah dikenal di mnca negara dan dapat menyekolahkan anaknya sampai ke jawa tanpa sesenpun bantuan dari pemerintah.
Bapak Modestus berkata pada saya saat berkunjung kerumahnya : ' seandainya pemerintah mo bantu, katong mungkin su bisa berkembang lebe bae lai, apalagi katong pung anggota kelompok su hamper 60 orang bagini, katong sangat butuh bantuan dari katong pung pemerintah"
Ketika berkunjung kerumah Bapak Felix Miktada, di desa Bomaki, lain lagi yang menjadi kerisauan hati sang Bapak pendiri yayasan SOR SILAE ini kepada saya, " sekarang katong lagi berembuk dengan para tokoh adat untuk beritahu pemerintah kalo HPH sangat merugikan rakyat dan anak cucu di Tanimbar ini kelak kemudian hari" Tanimbar hari ini telah di kepung tangan - tangan kotor pemilik HPH
Wahai pemerintah yang katanya bijak bestari, dimanakah keberpihakan kalian terhadap nasib rakyat negeri.
Tanimbar, pulau yang indah dan eksotik, menyimpan ribuan misteri alam yang belum tergali namun telah mulai di jamah tangan - tangan kotor tak bertanggungjawab. Tangan - tangan yang tidak mungkin berani datang menjamah kalau tak di beri ruang oleh pemerintah setempat.
Beberapa desa kuputari seperti Bomaki, lermatang, alusi, olilit, dan tumbur sampai atubun, tak jua kutemui kemakmuran disana, masyarakatnya sebahagian besar hidup di bawah garis kemiskinan, sementara pemerintah hanya menonton saja kondisi kehidupan masyarakat tersebut. Di desa lermatang kecamatan tanimbar selatan, kepala desanya sungguh hebat, punya ide brilian membuat peraturan desa tentang perlindungan dan pengelolaan kawasan laut untuk jaga-jaga jangan sampai HP3 berlaku di tanimbar namun pemerintah daerah setengah hati mendukung, buktinya, tidak juh dari pemukiman penduduk, pemerintah daerah melalui DKP mengkapling laut untuk budidaya rumput laut yang diusahakan sendiri oleh pemerintah dan masyarakat hanya pekerja saja.
Di Desa Tumbur, berjarak 16 km dari Saumlaki, ibukota Maluku Tenggara Barat, katanya desa wisata, disana ada bapak MODESTUS SILOLONE, bersama istri dan anggota kelompoknya, mereka bergulat membuat kerajinan khas Tanimbar, mulai dari patung, gantungan kunci, kapal-kapalan, sampai kain tenun tanimbar, modal dan bahan baku mereka usaha sendiri dan lagi-lagi pemerintah MTB hanya menonton, tidak sedikitpun menoeh dan memberikan perhatian apalagi bantuan. Ironis, ya hanya kata inilah yang pas untuk menggambarkan perjuangan bapak Modestus da kelompoknya yang sudah dikenal di mnca negara dan dapat menyekolahkan anaknya sampai ke jawa tanpa sesenpun bantuan dari pemerintah.
Bapak Modestus berkata pada saya saat berkunjung kerumahnya : ' seandainya pemerintah mo bantu, katong mungkin su bisa berkembang lebe bae lai, apalagi katong pung anggota kelompok su hamper 60 orang bagini, katong sangat butuh bantuan dari katong pung pemerintah"
Ketika berkunjung kerumah Bapak Felix Miktada, di desa Bomaki, lain lagi yang menjadi kerisauan hati sang Bapak pendiri yayasan SOR SILAE ini kepada saya, " sekarang katong lagi berembuk dengan para tokoh adat untuk beritahu pemerintah kalo HPH sangat merugikan rakyat dan anak cucu di Tanimbar ini kelak kemudian hari" Tanimbar hari ini telah di kepung tangan - tangan kotor pemilik HPH
Wahai pemerintah yang katanya bijak bestari, dimanakah keberpihakan kalian terhadap nasib rakyat negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)