JAKARTA
- Perwakilan nelayan Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah segera
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan sebagai payung hukum nelayan bekerja di perairan Indonesia.
Sekretaris
Jenderal KIARA Abdul Halim di Jakarta, Minggu, mengatakan Progam
Legislasi Nasional DPR tahun 2010--2014 "jalan di tempat", sampai akhir
masa periode anggota DPR pun belum ada upaya konkret dari negara untuk
memberikan payung hukum bagi perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan
Indonesia.
Nelayan, ia mengatakan masih dianggap masyarakat kelas
dua, padahal peranan mereka dalam pemenuhan gizi bangsa bisa dirasakan
setiap hari di piring-piring masyarakat Indonesia.
Padahal pada
Juni 2014, lanjutnya, FAO telah mengesahkan Internasional Guidelines for
Small Scale Fisheries (IGSSF) yang secara jelas mengakui pentingnya
peran nelayan serta pembudidaya skala kecil bagi pemenuhan kebutuhan
gizi masyarakat dunia. Jika melihat langkah positif yang dilakukan FAO
dalam mengakui peran nelayan dan pembudidaya, saat ini menjadi momentum
penting penyegeraan pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan.
Dalam Rembug Pesisir Nelayan se-Sulawesi Tenggara yang
difasilitasi oleh KIARA dan JPKP, kata Koordinator JPKP Buton Arman
Manila, 20 perwakilan nelayan dan perempuan nelayan dari 13 kabupaten
kota mendesak negara untuk menyegerakan mengesahkan RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan.
Nelayan dan pembudidaya Indonesia,
lanjutnya, menaruh harapan besar pada hadirnya negara dalam memberikan
payung hukum perlindungan hak-hak mereka sebagai pahlawan protein
bangsa.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Nelayan dan Perempuan
Nelayan Sulawesi Tenggara Beloro mengatakan bahwa mereka melaut dengan
risiko besar hilang dan meninggal dunia di laut akibat derasnya ombak
Laut Banda dan Laut Flores.
Untuk itu, ia meminta presiden
terpilih 2014 nanti harus dapat menyegerakan payung hukum perlindungan
dan pemberdayaan nelayan mengingat hingga saat ini nelayan masih
mengalami kesulitan ketika mengurus perizinan melaut.
Birokrasi
yang berbelit dan minimnya pengetahuan nelayan tradisional Indonesia
dalam mengurus izin, manurut dia, juga membuat nelayan menjadi rentan
dikriminalisasi.
Hal ini secara langsung berdampak bagi
kesejahteraan nelayan tradisional Indonesia dan mengakibatkan kemiskinan
semakin merajalela di kampung nelayan.( Waspada Online/Monday, 21 July 2014 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar